Pekerjaan strauss pile adalah sebuah metode kerja pembuatan pondasi yang pekerjaannya menggunakan hand bor yang di gerakan oleh tenaga manusia, oleh sebab itu obyek yang dapat di bor adalah berupa tanah lunak dan bukan berupa:
1. Tanah urug campur puing. bila dalam pelaksaan lokasi pekerjaannya terdapat puing/sampah yang kedalamannya lebih dari 50cm maka pihak pertama ( pemberi tugas ) harus menggali terlebih dahulu atau bila terkena pondasi lama maka harus di bobok dahulu.
2.Tanah pasir ber'air, untuk jenis tanah ini kesulitan pekerjaan strauss pile adalah pada pengangkatan tanah dikarenakan tanah merosot pada saat proses pengangakatan, meski dapat dikerjakan dengan mata bor berbentuk tabung namun proses pekerjaan yang agak lama menjadikan metode ini tidak disukai pekerja.
3. Tanah cadas / tanah semen, jenis tanah ini termasuk tanah keras sehingga jenis tanah ini tidak mampu di kerjakan dengan metode strauss pile.
Banyak keuntungan yang di dapat bila mana dalam suatu proyek menggunakan pondasi ini, diantaranya:
1. biaya relatif lebih murah dibanding pondasi dalam lainnya misal pondasi sumuran, mini pile dan bore pile.
Bahkan kalau di hitung-hitung lebih murah dan efisien bila di bandingkan dengan pondasi batu kali yang sering dipakai untuk rumah tinggal 1 s/d 3lantai. Di katakan efisien karena dalam pengerjaannya tidak membutuhkan waktu lama lain halnya dengan pondasi batu kali, misalnya dalam sebuah proyek rumah tinggal pengerjaan pondasi batu kali memakan waktu 2minggu maka dengan metode strauss dapat di selesaikan dalam waktu 1minggu,
pondasi strauss bertumpu pada lapisan tanah keras dengan itu resiko penurunan tanah yang mengakibatkan diding retak dapat di minimalisir.
2. Pekerjaan cepat terselesaikan
dalam satu hari 1set alat mampu mengerjakan kurang lebih 20meter dan set alat mudah di sesuaikan dengan volume pekerjaan.
Di era sekarang pondasi strauss pile banyak di aplikasikan untuk perumahan BTN, town house bahkan rukan 3 lantai sebagai pengganti pondasi tiang pancang ataupun karena penghematan biaya.
No comments:
Post a Comment